Hubungan Antara Tingkat Pengetahuan Pengusaha Optik Tentang Persyaratan Perijinan Pendirian optik Menurut Kepmenkes/1424/SK/XI/2002 Dengan Kelayakan Penyelenggaraan Optik Di Purwakarta
Abstract
Optikal adalah Sarana kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan atau lensa kontak. Setiap penyelenggaraan sarana kesehatan apapun bentuknya Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah membuat pedoman perundang-undangan mengenai pedoman penyelenggaraan khususnya di bidang optikal. Sebagai penunjang Standarisasi dan pedoman, setiap optikal harus memperoleh izin penyelenggaraan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat. Izin penyelenggaraan hanya dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi persyaratan administrasi, tenaga kerja, persyaratan ruangan, peralatan dan laboraturium. Fenomena yang terjadi masih saja ada optik yang belum berijin contohnya optik yang ada di Purwakarta. Dari 30 optik hanya 22 optik saja yang baru melakukan proses perijinan. Jenis penelitianberupa penelitian observasional analitik dengan rancangan cross sectional.Analisis data menggunakan program komputer dengan uji regresi linear.Hasil penelitian menunjukan bahwa: Gambaran tingkat pengetahuan pengusaha optik tentang persyaratan perijinan pendirian optik sebagian besar memiliki pengetahuan tinggi sebanyak 28 orang (93,3%) dibandingkan responden yang berpengatahuan rendah dan berpengetahuan sedang sebanyak 1 orang (3,3%). Ada hubungan antara tingkat pengetahuan pengusaha optik tentang persyaratan pendirian optik menurut kepmenkes/1424/sk/xi/2002 dengan kelayakan pendirian optik dengan nilai p sebesar 0,00 berarti p < 0,05, Ho ditolak Ha diterima dengan Nilai RR sebesar 2,7 dan nilai CI 9,5 - 11,3 .