Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dihubungkan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Abstract
Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Namun, pada kenyataannya, justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindakan kekerasan. Pengertian KDRT dalam UU No 23/2004 PKDRT “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikplogos, dan atau pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengertian dari KDRT dan bagaimana Perlindungan Hukum korban KDRT. Metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data skunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Dampak yang diakibatkan karena KDRT berimbas pada kesehatan dan kebahagiaan individu yang berefek pada kesejahteraan perempuan dalam komunitas. Dampak perempuan yang mengalami kekerasan menunjukan adanya yang serius pada kesehatan perempuan. Segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami baik secara fisik maupun psikis dapat berdampak serius bagi kesehatan seorang perempuan.