Monitoring Tes, Lacak, Isolasi (TLI) COVID-19 di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022
Abstract
Coronavirus Disease 19 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020. Kasus COVID-19 di Indonesia hingga 27 September 2022 berjumlah 6.429.767 total konfirmasi positif, dan 158.057 meninggal dunia. Salah satu Upaya pemutusan rantai penularan COVID-19 adalah dengan melalui kegiatan Tes, Lacak, dan Isolasi (TLI) ) secara cepat, disiplin dan berkesinambungan. Tujuan monitoring ini adalah untuk meninjau kapasitas daerah dalam pelaksanaan tes dan lacak COVID-19 di Provinsi Kalimantan Utara, terutama dalam hal pelacakan dan input di aplikasi SILACAK, tes dan input di aplikasi NAR antigen berdasarkan target pemeriksaan, pelacakan, karantina dan isolasi serta kriteria epidemiologi. Merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Objek yang diteliti adalah data Tes, Lacak dan Isolasi (TLI) COVID-19 dalam satu bulan terakhir pada aplikasi SILACAK dan melakukan indepth interview pada pihak yang terlibat. Hasil menunjukan bahwa indikator testing di Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan belum dapat dicapai, namun Kota Tarakan sudah mencapai sekitar 50%. Indikator pelacakan di Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan belum dapat dicapai, namun Kota Tarakan sudah mencapai sekitar 35%. Indikator karantina dan isolasi di Provinsi Kalimantan Utara sudah mencapai 25% dan Kabupaten Bulungan belum dapat dicapai, namun Kota Tarakan sudah mencapai sekitar 95%. Indikator kriteria epidemiologi dapat di capai sekitar 50% di Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan, namun di Kabupaten Bulungan sekitar 80%. Perlu dipertimbangkan penyusunan Standar Operasional Prosedur untuk pelayanan rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mewajibkan pemeriksaan/skrining COVID-19 pada pasien dengan diagnosa ISPA, ILI dan Suspek COVID-19 untuk dilaporkan ke aplikasi lainnya. Memaksimalkan peran lintas sector dan pemerintah pada kegiatan penanganan COVID-19
References
2. www. covid19.go.id; sebaran COVID-19 di Indonesia
3. Kemenkes RI (2020); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya. Vol. 14, The Open Dentistry Journal. 2020.
4. WHO. COVID-19 Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Global research and innovation forum. World Health Organization. 2020
5. Kemenkes RI (2020); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Jakarta:
6. New and Emerging Respiratory Virus Threats Advisory Group. Key issues for contact tracing for consideration by NERVTAG. Available: https://assets.publishing.service.gov.uk /government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/890187/s0275-key-issuesfor-contact-tracing-for-consideration-by-nervtag-230420-sage30. pdf [Accessed 23 Apr 2020] dalam Sheng-Chia Chung et al, (2021), Lessons from countries implementing find, test, trace, isolation and support policies in the rapid response of the COVID-19 pandemic: a systematic review
7. Kemenkes RI (2020); Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/II/2009/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM),
8. HISP. District Health Information Software (DHIS2). HISP website. 2017. https://dhis2.org/hispnetwork/. [Accessed 20th November 2022)
9. Taufiq Hamzah Sitompul at al, (2021) SILACAK: Bagaimana Penggunaan Aplikasi Pelacakan Kasus Kontak Erat COVID-19 di Indonesia, Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), Vol.9, No.2, Desember 2021, p.127-137, DOI: 10.47007/inohim.v9i2.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.